Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap enam orang terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Terkait penuntutan perkara BLBI yang saat ini sedang berjalan, berikut status beberapa saksi yang masih dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Enam saksi yang dicegah itu seluruhnya berasal dari unsur swasta.

"Pertama, Herman Kartadinata alias Robert Bono perpanjangan 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Kedua, Usup Agus Sayono perpanjangan 2 Mei 2018 sampai tanggal 2 november 2018," kata Febri.

Selanjutnya, kata Febri, Mulyati Gozali perpanjangan dari 7 Mei 2018 sampai 7 November 2018 dan Ferry Lawrentius Holleh perpanjangan mulai 9 Mei 2018 sampai 9 November 2018

"Kelima, Laura Rahardja perpanjangan 28 Mei 2018 sampai 28 November 2018?dan terakhir, Maria Feronicar perpanjangan 28 Mei 2018 sampai 28 November 2018," ucap Febri.

Sementara itu, kata Febri, terkait jawaban terhadap eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang dibacakan pada Senin (21/5), Jaksa KPK akan menyampaikan pada persidangan berikutnya.

"Argumentasi yang disampaikan pihak Syafruddin Arsyad Temenggung bahwa kasus ini adalah kasus perdata kami pandang sebagai argumen klasik saja yang sering kami hadapi di berbagai proses hukum. Baik mengatakan kasus pokok adalah perdata ataupun pelanggaran bersifat administratif," tuturnya.

Febri menegaskan KPK sangat yakin sejak proses awal seperti penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2013 kemudian proses penyidikan hingga penuntutan bahwa kasus yang ditangani ini memiliki dugaan kerugian negara yang sangat besar dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Karena KPK tidak fokus pada pembuatan perjanjiannya tetapi pada fakta dugaan penghapusan piutang Sjamsul Nursalim sehingga seolah-olah berada dalam kondisi sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga layak diberikan surat keterangan lunas," ujarnya.

Selain itu, kata dia, seperti diuraikan pada dakwaan Syafruddin usulan BPPN tentang penghapus bukuan atau "write off" sebenarnya tidak pernah disetujui di rapat kabinet terbatas tersebut.

"Sedangkan tentang dugaan kerugian negara Rp4.58 triliun, kami pastikan sudah dihitung secara cermat oleh lembaga yg berwenang, yaitu BPK RI. Penanganan kasus BLBI ini akan menjadi tantangan bersama bagi semua pihak sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar," ucap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018