Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aminah, terapis Spa di Denpasar, selama 30 bulan kurungan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan dalam sidang di PN Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Yang meringankan tuntutan terdakwa karena mengakui secara terus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Etik akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.

Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati sabu-sabu yang terbungkus didalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa.

Polisi yang menemukan barang haram itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali.

Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya. Akibat perbutan, terdakwa harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018