Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar DPR RI menerbitkan surat larangan melakukan korupsi kepada seluruh anggota legislatif partai beringin tersebut.

Menurut keterangan Anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzili, di Jakarta, Senin malam, surat itu diterbitkan guna mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK serta mewujudkan parlemen bersih.

"Ini bentuk komitmen Fraksi Golkar untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, mewujudkan parlemen bersih dan mengembalikan citra baik lembaga DPR sesuai `tagline` Golkar Bersih," ujar Ace.

Surat bernomor INT.00.2018/FPG/DPRRI/V/2018 itu ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng beserta Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan ditembuskan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto beserta Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus.

Dalam surat tiga paragraf tertanggal 7 Mei 2018 itu tertulis imbauan bagi seluruh anggota Fraksi Golkar DPR RI untuk tidak melakukan korupsi.

"Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan parlemen bersih dan mengembalikan citra positif lembaga DPR RI, maka kepada seluruh anggota Fraksi Partai Golkar diwajibkan untuk mendukung penuh upaya tersebut, sesuai dengan `tagline` Golkar Bersih," sebut surat tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pimpinan Fraksi Partai Golkar mengimbau seluruh anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI agar berkomitmen penuh untuk tidak melakukan praktik korupsi dan suap dalam pembahasan anggaran (APBN dan APBN-P).

"Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan sepenuh hati. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," sebut surat.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018