Palembang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,8 kilogram dan 223 butir pil ekstasi.

Pemusnahan baran bukti narkoba yang diamankan dari enam tersangka yang ditangkap sepanjang Februari hingga April 2018 dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, di halaman Mapolda, Palembang, Kamis.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel disaksikan Presiden Gerakan Anti-Narkoba Nusantara (GANN) Sumsel Dewi Gumay, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan pengacara para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan sebagai bentuk keterbukaan jajarannya kepada masyarakat.

Selain itu kegiatan pemusnahan sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Melalui kegiatan pemusnahan itu diharapkan masyarakat dapat mendukung tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bisa menjadi racun dan membahayakan kesehatan serta merusak mental generasi muda penerus bangsa.

Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan karena pemberantasan narkoba tidak mungkin bisa dilakukan oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel sendiri yang jumlah personelnya terbatas, ujar dia.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018