Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) sebagai payung hukum menutup tempat prostitusi liar di ibu kota berbasis kepulauan itu.

"Kami segera mengodok aturan tentang penutupan lokalisasi di Kota Kupang, karena kahadiran tempat prostitusi berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat," kata Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man pada upacara HUT Otonomi Daerah (OTDA) Kota Kupang ke-22 di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kota Kupang semakin meningkat sehingga perlu ada upaya pengendalian melalui penutupan tempat lokalisasi.

Herman mengatakan, meningkatnya penyebaran HIV/AIDS di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu merupakan dampak tumbuhnya lokalisasi prostitusi gelap yang menjamur di Kota Kupang.

"Pemerintah segera membuat payung hukum menutup tempat prostitusi di Kota Kupang itu," tegasnya.

Ia mengatakan, kehadiran tempat prostitusi memiliki dampak negatif baik ekonomi, sosial dan keamanan daerah ini.

Herman menambahkan, Kota Kupang sebagai Kota Kasih tentu harus bebas dari aktivitas prostitusi liar.

Sementara itu Komisi Penangulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat selama tahun 2017 telah menemukan 13.000 penderita HIV/AIDS baru melalui pemerikaan darah secara sukarela.

"Dalam tahun 2017 kita temukan terdapat 13.000 orang penderita HIV/AIDS baru di Kota Kupang. Ini fakta dan angka ini cukup tinggi," kata Sekretaris KPA Kota Kupang, Agus Bebok.

Ia mengatakan, penderita HIV/AIDS baru di Kota Kupang itu merupakan ibu-ibu rumah tangga yang secara sukarela melakukan pemeriksaan darah saat berlangsung kegiatan sosialisasi penangulangan AIDS di semua kelurahan Kota Kupang tahun 2017 lalu.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018