Jakarta (ANTARA News) - Usai sidang pembacaan vonis hukuman Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, pagar pembatas area sidang dan tempat duduk pengunjung sidang roboh.

Pagar yang roboh tersebut kemudian terlihat disandarkan pada meja kuasa hukum saat para petugas kebersihan menyapu ruang persidangan.

Setya Novanto meninggalkan ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jakarta Pusat pukul 14.08 WIB. Sebelum meninggalkan ruang sidang dia menjabat tangan para jaksa penuntut umum.

Saat mendengar putusan majelis hakim Setya Novanto tampak tenang. Dia melepaskan kacamata namun tetap mengarahkan pandangan ke hakim.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda serta mewajibkan pembayaran uang pengganti, majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Baca juga: Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara


Vonis Setnov
 

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018