Kuala Lumpur (ANTARA News) - Banyak hotel dan restoran di Malaysia mempekerjakan pelajar dan mahasiswa Indonesia dengan pola magang secara ilegal demi mendapatkan keuntungan dari tenaga kerja yang sangat murah. "Dalam hukum Malaysia mempekerjakan buruh ilegal adalah suatu pelanggaran namun setiap pengaduan KBRI atas kasus-kasus itu, majikan hotel, restoran atau kafe yang menggunakan pekerja ilegal tidak pernah ditindak," kata Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Tatang B Razak, di Kuala Lumpur, Senin. Ia mengemukakan hal itu karena KBRI Malaysia sudah menangani tiga kasus di mana pelajar dan mahasiswa Indonesia magang secara ilegal di restoran, kafe dan hotel Malaysia. Terakhir, muncul kasus ketika 47 orang terdiri dari pelajar dan mahasiswa magang secara ilegal di Malaysia, 18 di antaranya dan Direktur The Bandung Hotel School (TBHS) Priyanto E Hartono terpaksa mendekam di penjara imigrasi, Sepang. "Keluarga dan sekolah termasuk mereka yang magang begitu bangga bisa magang di luar negeri ternyata harus meringkuk di balik jeruji penjara imigrasi. Ada yang 14 hari dan enam hari di penjara," katanya. Hal itu disebabkan karena agennya yang bernama Widi Widyantono (WNI) tidak mengurus izin kerjanya. Sebanyak 47 pelajar dan mahasiswa/i itu berasal dari The Bandung Hotel School, NHI Bandung, Aktripa, Sandi Putra, ARS, SMK 3 Bandung, SMK 1 Pandeglang, dan Univ Wisakti Jakarta dan bekerja di antaranya di Robert Harris, Endless Coffee, rumah makan Nasi King Briyani dan Cuisine Sdn Bhd. Dengan kejadian itu, KBRI mengimbau agar pelajar dan mahasiswa/i yang akan magang ke Malaysia supaya berhati-hati dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia dan KBRI setempat. "Pokoknya jangan ke luar negeri jika tidak ada izin magang atau on job training," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007