Waykanan (ANTARA News) - Polres Waykanan, Provinsi Lampung memusnahkan 309 botol minuman keras dan 357 liter tuak dari hasil operasi pemberantasan minuman keras ilegal.

"Melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatakan atau KKYD, dalam rangka upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) terutama oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia, kami menyita ratusan botol minuman keras dan ratusan liter tuak," kata Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi di Waykanan, Sabtu.

Razia keliling itu dilakukan sepekan yakni mulai dari 13 April hingga 19 April 2018, bersama TNI-Polri berhasil mengamankan ratusan minuman botol golongan A dan B dengan kadar alkohol lima persen.

Dalam operasi tersebut, 309 botol minuman keras berbagai merek serta 357 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang tidak memiliki izin resmi berhasil diamankan, tak ditemukan minuman keras oplosan yang diperjualbelikan.

"Alhamdulillah hasil razia sudah memuaskan, dan akan terus dilakukan razia demi menjaga keamanan dan kekompakan Kabupaten Waykanan," katanya.

Operasi ini, dilakukan menjelang puasa dan Idul Fitri akan rutin dilakukan Polri, namun Polres Waykanan dan Jajaran bersama unsur TNI terlebih dahulu melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatan.

Doni mmengharapkan, kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras yang tidak ada manfaat bagi kesehatan, juga tidak baik kalau sering mengkomsumsinya karena telah banyak korban khususnya di luar wilayah Waykanan,.

Sementara sejumlah warga Waykanan menyambut baik upaya razia yang dilakukan kepolisian karena dapat menekan peredaran minuman keras di masyarakat.

"Upaya tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi penjual dan pembuat. Terutama tuak yang harganya lebih terjangkau tapi dapat memabukkan," kata Rahmat, warga Blambanganumpu.

Warga lainnya, Rusdi meminta ketegasan aparat jika menemukan pengoplos minuman keras untuk diberikan sanksi dan hukuman, karena yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak generasi bangsa.


Baca juga: Lima lelaki berumur tewas direnggut miras oplosan

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018