Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan wakil presiden Boediono.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin, mengatakan meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, namun jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka tentu akan dilanjutkan.

"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Ia menjelaskan, untuk persoalan menetapkan seseorang sebagai tersangka memang harus mencukupi dua alat bukti.

"Tapi ini sesuatu yang baru, maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.

Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan.

"Nanti kita lihat, itu kan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.

Baca juga: Abraham Samad: Kasus Century ujian terbesar KPK

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018