Denpasar (ANTARA News) - Ngurah Arya (24) seorang pelajar disalah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bali, yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayoga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Adnya Dewi.

Hal yang meringankan tuntutan JPU karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada 6 Oktober 2017, Pukul 13.00 Wita memesan sabu-sabu kepada seseorang bernama kadek melalui telepon genggamnya untuk digunakanya sendiri. Sebelum mengambil barang haram itu, terlebih dahulu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,2 juta kepada Kadek.

Setelah uang ditransfer, terdakwa kemudian mengambil tempelan satu klip kristal bening di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pukul 16.30 Wita, kemudian terdakwa pulang kerumahnya untuk menggunakan sabu-sabu itu.

Pada 10 Oktober 2017, Pukul 06.30 Wita terdakwa kembali menggunakan barang haram itu. Setelah menggunakan barang itu, terdakwa menyimpan sisa sabu-sabu yang digunakannya itu.

Ketika saat keluar rumah untuk membeli makanan di Warung Lalapan Barokah, Jalan Uluwatu, tiba-tiba terdakwa ditangkap petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan petugas menemukan satu klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang ditemukan disaku depan kanan celana terdakwa.

Dan petugas juga menggeledah kamar kos terdakwa dan ditemukan tiga klib sabu-sabu sehingga berat total keseluruhan yang berhasil diamankan petugas sebanyak 0,71 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram memang miliknya dan akan digunakanya sendiri.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018