Sebab kalau tidak bisa memenuhinya, terpaksa diberangkatkan tahun depan"
Banjarmasin (ANTARA News) - Calon jemaah haji reguler Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang jumlah totalnya 3.799 orang, pada hari ini mulai melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 menyusul sudah diumumkannya detil biaya haji per embarkasi oleh pemerintah.

"Sejak hari ini (16/4) para calhaj daerah kita sudah mulai melunasi BPIH," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel H Noor Fahmi, di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, pelunasan BPIH tahap pertama untuk calon haji reguler ini dijadwalkan hingga 4 Mei 2018.

Dikatakan Noor Fahmi, pelaksanaan pelunasan BPIH reguler berpedoman pada Keppres nomor 7 tahun 2018 tentang penetapan BPIH tahun 2018 dan Kepurusan Menteri Agama 220 tahun 2018 tentang pembayaran BPIH 2018.

Ini ditambah lagi, ujar Noor Fahmi, dengan adanya keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 148 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH.

Sebagaimana ketetapannya, BPIH Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp38.157.084.

"Ada kenaikan Rp451.184 dari BPIH tahun 2017 yang sebesar Rp37.705.900," ucapnya.

Sebagaimana ujar Noor Fahmi, kuota haji Embarkasi Banjarmasin pada keberangkatan tahun 2018 ini sebanyak 3.799 orang ditambah 32 orang 32 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), hingga totalnya 3.831 orang.

"Jumlah ini masih sama dengan keberangkatan tahun 2017," ungkapnya.

Noor Fahmi meminta, calon haji yang mendapat kursi keberangkatan tahun ini agar secepatnya memenuhi kewajiban melunasi BPIH sesuai jadwalnya hingga 4 Mei 2018.

"Sebab kalau tidak bisa memenuhinya, terpaksa diberangkatkan tahun depan," terangnya.

Karena, ungkapnya, pelunasan tahap kedua yang dijawalkan dari 16-25 Mei 2018 diberikan bagi calon haji yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu.

Kemudian, sambungnya, bagi Calhaj yang berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah yang nomor porsinya masuk pada tahap 1. Lalu pengajuan pendamping jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun.

Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1 dan pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping.

"Kalau masih ada sisa, diberikan kepada cadangan yang berasal dari jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1439 H/2018 M sebanyak 5 persen," pungkasnya.

Baca juga: Keppres BPIH sudah terbit, ini daftar biaya haji per embarkasi

Pewarta: Sukarli
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018