Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu mengatakan Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KTP-e.

KPK hari ini juga memanggil Made Oka Masagung untuk memeriksanya sebagai tersangka. "Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu selesai kemarin 3 April 2018," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Irvanto dan Made Oka Masagung sebagai tersangka baru korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang dalam proyek KTP-e. Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan bayaran lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto.

Sementara Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar dua juta dolar AS.

Baca juga: Saksi akui antar uang ke keponakan Setnov

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018