Cianjur, Jawa Barat (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, melarang aparatur sipil negara berswapoto dengan calon kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial.

Staf Khusus Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PAN RB, Dr Ir Bambang Soepijanto MM, Jumat, mengatakan, ketentuan tertulis tentang ini sudah dikirim berupa surat edaran menteri ke semua provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Jika ada aparatur sipil negara yang mempunyai hubungan dengan calon kepala daerah misalkan istri atau suami dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari pelanggaran dan menjaga netralitas.

"Selama cuti di luar tanggungan negara semua kewajiban seperti gaji dihentikan untuk sementara. Kalau istri atau suami mencalonkan menjadi kepala daerah, ASN yang menjadi suami atau istri yang bersangkutan bisa mengajukan cuti," katanya.

Dia menjelaskan, imbauan yang sudah melalui surat edaran agar ASN tidak berswafoto dengan calon kepala daerah untuk menjaga netralitas dari ASN karena dikhawatirkan hasil foto disebarkan di media sosial sehingga menimbulkan konflik.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018