Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas untuk kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dari tahap penyidikan ke penuntutan atau pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Febri menyatakan persidangan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jadi, dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan proses persidangan untuk kasus KTP-e terhadap Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata dia, KPK total telah memeriksa sekitar 60 saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo dari berbagai unsur mulai dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta, pegawai money changer, dan juga advokat.

"Pemeriksaan tersangka dilakukan empat kali pada bulan Oktober 2017 dilakukan pada 6 dan 20 Oktober 2017 kemudian pada Januari 2018 juga ada dua kali pemeriksaan pada 3 dan 21 Januari 2018," ungkap Febri.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua terhadap Anang, Febri menyatakan bahwa bertambang satu orang lagi yang akan diproses di persidangan dalam perkara KTP-e.

"Tentu kami akan terus memproses kasus KTP-e ini agar semua pihak yang seharusnya memang bertanggung jawab secara hukum itu dapat diproses lebih lanjut dan ditagih atau dimintakan pertanggungjawabannya," tuturnya.

Menurut dia, tujuan yang paling penting juga adalah "asset recovery" karena kerugian keuangan negara dari korupsi KTP-e itu cukup banyak sekitar Rp2,3 triliun.

"Kami harus semaksimal mungkin untuk bisa mengembalikan kerugian negara itu kembali kepada negara, kembali pada masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018