Jambi (ANTARA News) - Anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap dua pasangan bukan suami istri yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Kota Jambi.

Mereka diamankan dari rumah di RT 06 Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, Rabu.

Mereka berdasarkan identitas, bernama Jon Kenedy (52) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Apriadi (26) warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sumiati (31) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, dan Yusnani (31) warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan.

"Ada empat orang yang diamankan saat pesta narkoba yang terdiri atas dua pria dan dua wanita yang kini diamankan di Mapolsek," kata Alamsyah Amir.

Penangkapan bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berpatroli rutin dan saat itu mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso ada pesta narkoba.

Polisi kemudian mengecek ke lokasi dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menggerebek rumah itu.

Keempat pelaku diamankan bersama barang bukti 14 butir pil warna putih kekuningan diduga ekstasi yang dipakai bersama-sama dan untuk proses lebih lanjut, keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.

Polisi pun masih memeriksa pelaku dan mengembangkan kasus ini, kata Alamsyah Amir.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018