Jakarta (ANTARA News) - Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono, tersangka kasus korupsi terkait penjualan tanah milik perusahaan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah enam bulan menjadi buron.

"Gathot menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Kamis.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Pertamina yang terjadi pada 2011. Dia menjadi buron sejak 23 Agustus 2017. Direktorat Imigrasi pun telah mencegah Gathot ke luar negeri sejak 19 Juli 2017.

Mneurut Wiyagus, Gatot sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Juni 2017 menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penjualan aset PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprud, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tahun 2011. Barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug telah disita oleh penyidik Bareskrim.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018