Kami menilai, jika RKUHP tersebut secara terburu-buru disahkan oleh DPR menjadi UU tentang Hukum Pidana, maka UU dimaksud tidak akan mampu menjawab persoalan- persoalan penting di Indonesia yang belum terakomodir dalam aturan perundang-undangan yang
Jakarta (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU tentang Hukum Pidana.

"Kami menilai, jika RKUHP tersebut secara terburu-buru disahkan oleh DPR menjadi UU tentang Hukum Pidana, maka UU dimaksud tidak akan mampu menjawab persoalan- persoalan penting di Indonesia yang belum terakomodir dalam aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ujar dia, Kontras mendorong Panja Revisi KUHP agar melakukan pembahasan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil guna mendapatkan masukan terkait sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.

Dari pemantauan yang Kontras lakukan, setidaknya terdapat 15 poin bermasalah yang berpotensi mengkriminalisasi warga negara dan melanggar hak asasi manusia dalam draft RKUHP saat ini.

"Alih-alih melakukan penyempurnaan atas kodifikasi hukum pidana itu sendiri serta perbaikan atas kondisi hukum di Indonesia, RKUHP justru lahir dengan semangat penghukuman dan pembatasan hingga ke wilayah privat warga negara," ucapnya.

Hal tersebut, lanjutnya, tentunya tidak terlepas dengan pembahasan RKUHP itu sendiri yang lebih bernuansa politis daripada mempertimbangkan norma aturan dan hukum yang berlaku saat ini.

Ia menegaskan, Kontras juga menemukan fakta tentang adanya upaya untuk memasukkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan ke dalam RKUHP.

"Itu jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembuatan Undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tegasnya.

Kontras menegaskan menolak upaya menghidupkan kembali pasal yang sudah pernah dihapuskan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 yakni Pasal tentang Penghinaan Presiden.

Bahkan dalam rumusan RKUHP saat ini, ujar Yati, Pasal Penghinaan Presiden menjadi delik umum yang berarti siapapun yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden, dapat diproses secara hukum tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari korban.

Pasal ini dinilai dapat berpotensi mengkriminalisasi serta membatasi kebebasan berekspresi dan beropini warga negara karena tidak ada pengaturan yang jelas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden, sehingga dapat diberlakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diwartakan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018