Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penerimaan suap.

"Belum, sampai sekarang saya belum menerima surat pengunduran diri Pak Nyono," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, surat pengunduran diri dari kepala daerah harus bersifat tertulis dan disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Sedangkan, terkait pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Gubernur mengaku tetap berlanjut meski saat ini harus menjalani masa tahanan atas kasusnya di KPK.

"Meski statusnya tersangka, namun belum ada keputusan hukum tetap. Jika nanti menang maka wakilnya yang jadi," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Nyono Suharli Wihandoko menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Partai Golkar Jatim pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati, saya ikhlas," kata Nyono lsaat keluar dari gedung antirasuah itu di Jakarta, Minggu (4/2).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

"Karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus dilakukan dan ikuti proses hukum," kata Nyono yang merupakan bakal calon Bupati Petahana tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018