Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) memperpanjang status perlindungan khusus bagi warga Suriah yang menghindarkan sekitar 7.000 di antaranya dari dideportasi ke negara mereka yang sedang dilanda perang menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri.

Pemerintah Presiden Donald Trump mencabut status perlindungan yang sama dari ratusan ribu imigran dari beberapa negara Amerika Tengah, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Suriah bahwa mereka akan menjadi sasaran berikutnya.

"Setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dengan saksama, saya memutuskan bahwa perlu untuk memperpanjang Status Perlindungan Sementara yang ditetapkan bagi Suriah," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kirstjen Nielsen dalam sebuah pernyataan pada Rabu waktu setempat.

"Jelas bahwa persyaratan yang menjadi dasar penetapan (perlindungan) bagi Suriah terus ada, oleh karena itu perpanjangan diperlukan berdasarkan undang-undang tersebut," kata Nielsen sebagaimana dikutip AFP.

Perpanjangannya tersebut berlaku sampai 30 September 2019, dan Nielsen akan meninjau kembali persyaratan menjelang berakhirnya masa berlaku perlindungan untuk menentukan apakah harus diperpanjang lagi atau dihentikan.

Pemerintah AS mencabut perlindungan serupa dari sekitar 200.000 warga Salvador, 59.000 warga Haiti dan 5.300 warga Nikaragua -- beberapa di antaranya telah tinggal di negara itu selama puluhan tahun.

Perang sipil di Suriah meletus setelah pasukan Presiden Bashar al-Assad melancarkan penindakan brutal terhadap pada pengunjuk rasa tahun 2011, yang kemudian menarik negara-negara di sekitarnya serta AS, Rusia dan yang lainnya.

Konflik brutal itu telah menewaskan lebih dari 340.000 orang dan menghancurkan sebagian besar negara tersebut, memaksa jutaan warganya mengungsi.(mr)


Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018