Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 401 peserta CPNS Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) Jambi, yang sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi, sekarang telah menerima surat keputusan (SK) sebagai PNS yang diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham setempat, Senin.

Penyerahan SK PNS Kemenkumham di rumah dinas gubernur Jambi itu diberikan kepada 59 orang dari SLTA dan 342 dari sarjana, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2017.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan penyerahan SK adalah puncak dari rangkaian penerimaan CPNS Kemenkumham.

"Selain kebanggaan dan kebahagiaan, tugas tantangan dan kewajiban menghadang saudara-saudara sebagai aparat di Kementerian Hukum dan HAM," kata Bambang dihadapan CPNS.

Dia menegaskan, jika aparat Kemenkumham dalam menjalankan tugas melanggar aturan maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Tahun kemarin saya menandatangani empat pemberhentian tidak dengan hormat karyawan/karyawati Kementrian Hukum dan HAM," tegasnya.

Di samping itu, Bambang menyatakan Kemenkumham memberikan apresiasi yang tinggi kepada gubernur dan walikota Jambi yang telah memberikan fasilitas untuk penerimaan CPNS Kemenkumham dan juga pelaksanaan masa orientasi baik di provinsi maupun di kota.

"Seluruh CPNS yang diterima ini adalah putra-putra daerah Jambi. Kami berharap bahwa CPNS ini akan menjadi pimpinan Kementerian Hukum dan HAM, dan hari ini awal dari rangkaian orientasi CPNS yang akan diterima oleh seluruh bupati maupun walikota dimana mereka ditempatkan," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, seluruh CPNS Kemenkumham boleh berbangga karena pada tahun 2018 secara kebetulan dan sangat beruntung tunjangan remunerasi Kementerian Hukum dan HAM naik dari 70 persen ke 80 persen.

"Saya juga sampaikan ketika CPNS nanti ditempatkan di Kantor Imigrasi dan di lembaga pemasyarakatan, godaan-godaan untuk menyalahgunakan wewenang maupun mendatangkan uang secara tidak halal terbuka, jika masih dilakukan tidak ada kata lain yakni pemberhentian tidak dengan hormat," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018