Kupang, NTT (ANTARA News) - Petugas di Polda NTT akan menindak tegas nelayan-nelayan dari luar NTT, yang menangkap ikan di perairan provinsi kepulauan itu memakai pukat tidak ramah lingkungan.

"Sebenarnya itu sama dengan larangan penggunaan cantrang. Kami akan tindak tegas. Apalagi nelayan-nelayan dengan alat tangkap yang tak ramah lingkungan itu dilarang digunakan di NTT juga di daerah lain," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Dwi Suseno, kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini dia katakan berkaitan keluhan sejumlah nelayan di Kupang yang menyatakan sering menemukan kapal-kapal dengan pukat besar (purse seine) yang didapati menangkap ikan di perairan NTT. Pukat-pukat yang mereka operasikan itu merusak lingkungan, bahkan bisa menggerus karang-karang di dasar laut. 

Sejumlah nelayan di Kupang mengaku ekspor ikan cakalang dari NTT turun dari 2016 akibat banyak nelayan dari Bali dan pulau Jawa yang menjarah ikan di perairan NTT.

Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT terus berpatroli walaupun patroli mereka tak sampai tujuh mil karena kapal mereka tidak memadai.

"Selama proses patroli jarang kita temukan. Namun kalau ditemukan pasti akan langsung kita tidak," ujarnya.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL VII/Kupang, Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Kasirun Situmorang pun mengatakan hal sama. 

"Nelayan NTT dilarang menggunakan itu. Atau nelayan dari luar NTT yang masuk wilayah NTT dilarang juga. Jadi kalau ada nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan akan kami tangkap," ujarnya.

Ia juga meminta nelayan untuk melaporkan dan memberikan titik koordinat yang tepat jika menemukan adanya kapal-kapal nelayan purse seine atau cantrang yang memasuki perairan NTT.

"Jangan bertindak sendiri. Kalau sudah melihat laporkan kepada kami," ujarnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018