Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Kombes Pol Chairul Aziz, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua pelaku yang merantai kaki ZRA (11) sebagai tersangka.

"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Chairul Aziz di Padang, Senin.

Polisi menjerat kedua tersangka bernama Muklis (47), dan Noflinda (30), dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana selama delapan tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.

Kedua tersangka itu ditangkap petugas pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.

Sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika ZRA (11) ditemukan di asrama polisi kawasan Lolong, kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (11/1), sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan minta tolong.

Margiyanta kemudian membawa anak tersebut masuk ke rumah karena merasa prihatin, dan menanyai apa yang terjadi. Kemudian menyerahkan ZRA ke Polsek Padang Barat.

Dari Polsek Padang Barat, bocah malang itu pada Jumat (12/1), dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai.

Kepada petugas ZRA sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri diketahui oleh ibu kandungnya, agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara di pada pagi hari ia disuruh mengemis untuk mencari uang.

Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018