Bandarlampung (ANTARA News) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kaki pelaku penjambretan berinisial DN (22) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan yang bertugas sebagai eksekutor yakni DN, warga Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa telah terjadi penjambretan di kawasan Stadion Pahoman, Bandarlampung.

"Berawal dari informasi tersebut petugas melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap komplotan ini," kata dia lagi.

Para pelaku pun menyembunyikan kendaraan di Kecamatan Sukarame, dan tidak membutuhkan waktu lama petugas akhirnya menangkap tersangka tidak jauh dari tempat tersebut.

"Tersangka ditangkap bersama rekannya AS saat itu tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu, dalam penangkapannya tersangka melakukan perlawanan," kata dia pula.

Berdasarkan keterangannya, pelaku kerap beraksi bersama AS dan AG dengan tempat kejadian perkara sebanyak 10 lokasi.

Sedangkan untuk AG tengah dalam pengejaran, karena betugas sebagai pengendara sepeda motor atau joki.

Barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam milik korban, dua paket kecil sabu-sabu, dan sebilah badik juga disita oleh polisi dari tangan DN.

Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan untuk kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bandarlampung.

DN mengaku hasil penjambretan, uangnya untuk minum-minuman dan main perempuan.

"Saya sehari-hari kerjanya ngelas, tapi karena kurang akhirnya menjambret dengan hasilnya minimal Rp600 ribu," kata dia pula.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018