Pontianak (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Sujadi mengatakan, hingga saat ini baru satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2018-2023, melalui jalur perseorangan yang mendaftar yakni, Syarif Usmulyani-Wawan.

"Dihari kedua ini baru satu pasangan bakal calon independen atau perseorangan yang mendaftar, yakni atas nama Usmulyani dan Wawan, sedangkan satunya lagi (David dan Hardi) baru sebatas komunikasi," kata Sujadi di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran untuk penyerahan berkas dukungan bakal calon sesuai mulai 25 - 29 November 2017, mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, kecuali hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.

Sesuai ketetapan, syarat dukungan minimal 35.423 KTP dan tersebar minimal empat kecamatan. Dukungan itu disampaikan dalam bentuk hard copy tiga rangkap, satu rangkap KTP asli dengan lampiran surat keterangan dan bentuk soft copy dalam bentuk exel yang diunggah dalam sistem informasi pencalonan.

Dalam pengecekan tahap awal, pihaknya melibatkan petugas PPK dan PPS se-Kota Pontianak. Keterlibatan mereka untuk menghitung, apakah jumlahnya sesuai, jika sesuai dengan syarat minimal, maka dinyatakan tahap pertama berkas diterima dan diteruskan proses selanjutnya administrasi, kata Sujadi.

"Bila syarat dukungan yang diajukan pertama kurang, bakal calon diberi waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 29 November 2017 sampai pukul 24.00 WIB. Kemudian, tanggal 12 - 25 Desember 2017 akan dilakukan verifikasi faktual oleh petugas kami di tingkat kelurahan atau disebut juga PPS," kata Sujadi.

Dalam kesempatan itu, Sujadi menambahkan, hari ini bakal calon perseorangan Syarif Usmulyani-Wawan menyerahkan sebanyak 45.386 foto copy KTP, yang tersebar di enam kecamatan dan 29 kelurahan.

"Yang kini prosesnya sedang kami hitung, apakah benar, baik dari segi jumlah dukungan dan tersebar di sejumlah kelurahan sesuai dengan berkas yang diserahkan tersebut," ujarnya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017