Timika (ANTARA News) - Penyidik satuan Reskrim Polres Mimika masih memeriksa seorang berkebangsaan Jerman, Dr WFW (56 tahun ) yang kedapatan memiliki tiga tengkorak asal Asmat.

Ia kini diamankan di Bandara Timika. "Kami masih mendalami kasus serta pasal yang akan disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Mackbon kepada Antara di Timika.

Yang bersangkutan dikenakan pasal kepemilikan tengkorak yang dibawa dari Asmat, dan masalah kartu identitas.

Ia diketahui telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan Disdukcapil Jayawijaya tahun 2015, padahal ia berstatus WNA, kata Mackbon.

Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Timika terkait dugaan penyalahgunaan indentitas, katanya juga.

Pengiriman tiga tengkorak asal Asmat milik Dr WFW terungkap saat warga asal Jerman itu mengirim tiga tengkorak ke  Denpasar melalui bandara Moses Kilangin Timika, pada 31 Oktober 2017. Hanya saja, dalam surat jalan tercantum  sarang semut, buah merah dan baju ukiran Asmat.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017