Klungkung, Bali (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggandeng Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyiapkan relawan beranggotakan pecalang (petugas keamanan adat) untuk mendukung upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengharapkan seluruh bendesa adat (kepala desa) di Kabupaten Klungkung segera mendata pecalang di desanya ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Pol. I Putu Suastawa dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba di Klungkung, Minggu.

Pelibatan pecalang dalam upaya pencegahan, Putu Suastawa mengatakan, diharapkan dapat menekan dan mencegah peredaran narkoba di tingkat desa hingga kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung.

"Kekuatan pecalang yang ada di masing-masing Desa Pakraman ini kami rangkul dan dibina dalam upaya pencegahan peredaran narkoba ini," ujarnya.

Peran desa adat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba, antara lain lewat pembuatan kesepakatan adat tertulis (perarem) dengan melibatkan pecalang dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penanggulangan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Kami juga mengajak seka truna-truni ikut terlibat sebagai relawan BNN di desanya untuk menggiatkan P4GN ini. Dengan melibatkan generasi muda ini, harus dipayungi ketentuan perarem tadi," katanya.

"Untuk itu, saya ingin membangun bagaimana P4GN ini rakyat menjadi ujung tombak terdepan. Karena peran semua pihak turut membantu dalam pencegahan peredaran narkoba hingga ke desa-desa ini," ujarnya.

Ia menambahkan BNN akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pecalang dan seka truna-truni tentang bahaya narkoba.

"Pecalang ini akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam atau kafe yang ada di daerahnya yang turut didampingi bendesa adatnya guna mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pecalang," ujarnya.

"Peran pecalang juga sentral, seperti saat menemukan pencandu narkoba di desanya, maka pecalang wajib melakukan pendampingan dan pengawasan saat dia dilakukan rehabilitasi secara rutin," katanya.

Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung Ketut Rupia Arsana mengatakan perarem atau kesepakatan adat secara tertulis tentang penanggulangan penyalahgunaan narkoba sudah dibuat saat pertemuan di Polres Klungkung.

"Perarem ini sudah disosialisasikan, apalagi dengan adanya sosialisasi ini kami sudah meminta kepada semua bendesa adat untuk menjalankan perarem yang saat ini telah ada," ujarnya.

Ia meminta kepada bendesa adat memaksimalkan penerapan perarem yang sudah ada dan menyarankan desa adat yang belum memiliki perarem ini segera membuatnya.

"Kami akan kumpulkan semua bendesa adat untuk menanyakan yang belum memiliki perarem ini," ujarnya.

Pewarta: I Made Surya dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017