Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhaasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian ini dan menyita barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor.

Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengemukakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kendaraan miliknya tidak dikembalikan saat dipinjam. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Petugas berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penipuan. Korbannya rata-rata teman dari tersangka," katanya pada wartawan di Blitar, Rabu.

Pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial RE (20) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap atas dugaan membawa sepeda motor milik rekannya. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata sudah banyak korban yang tertipu olehnya.

Modus yang digunakan, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan milik temannya tapi tidak dikembalikan. Sepeda motor tersebut justru digadaikan ke seseorang yang berada di luar kota. Diduga, hal itu untuk menghilangkan jejak.

"Barang bukti ada 12 unit sepeda motor. Modusnya, pelaku pura pura meminjam kendaraan dan kemudian digadaikan ke orang lain," katanya.

Untuk lokasi kejadian, Kapolres mengatakan dari berbagai tempat di Kabupaten Blitar, misalnya Kecamatan Garum, Wlingi, serta sejumlah lokasi lainnya. Untuk saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Penyidik masih kembangkan, diduga ada TKP (Tempat kejadian perkara) lain yang dilakukan tersangka," katanya.

Sementara itu, RE mengaku nekat membawa kabur sepeda motor milik teman-temannya karena terdesak kebutuhan. Ia awalnya sengaja meminjam sepeda motor, tapi kendaraan itu digadaikan ke rekannya. Nominal setiap sepeda juga beragam, ada yang hanya Rp1 juta ataupun Rp900 ribu per unitnya.

"Saya meminjam dan menggadaikan. Totalnya ada 12 sepeda motor, ada yang Rp1 juta ada yang Rp900 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Hingga kini, RE masih ditahan polisi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi juga meminta warga berhati-hati meminjamkan kendaraan dan selalu koordinasi dengan si peminjam, termasuk memastikan yang bersangkutan dapat dipercaya.

(T.KR-DHS/T013)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/ Asmaul Chusna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017