Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi tempat yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK, untuk mengkonfirmasi pernyataan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket beberapa waktu lalu.

"Kami akan melihat lokasi untuk pendalaman terkait data yang sudah dimiliki Pansus seperti yang disampaikan Niko, benar atau tidak ada rumah tersebut. Jangan-jangan bohong," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kunjungan pada Jumat (11/8) siang itu ingin melihat bentuk dan kondisi fisik rumah tersebut seperti apa dan akan menjadi analisis dalam membuat rekomendasi dari sisi perundang-undangan terkait rumah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Menurut dia jika ada keperluan pemeriksaan mengapa tidak dilakukan di kantor KPK saja dan kalau digunakan sebagai tempat melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus ada dasar hukumnya.

"Kita tahu ada kerjasama antara KPK dengan LPSK, apakah LPSK pernah menetapkan itu sebagai bagian yang juga menjadi kewenangan KPK untuk melakukan itu sehingga perlu kami dalami. Tapi yang terpenting hari ini kita ingin lihat benar rumah itu ada atau tidak," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kunjungan ke lokasi tersebut bukan hanya sekadar menguji keterangan Niko namun mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi adanya rumah tersebut.

Menurut dia dalam hal ini Pansus akan realistis yaitu apakah rumah yang diduga sebagai lokasi penyekapan para saksi KPK itu ada atau tidak.

"Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya tidak ada, untuk apa kita lapor. Itu bagian nanti kita akan realistis," ujarnya.

Dia mengatakan kunjungan tersebut akan dilakukan di dua lokasi yaitu Depok dan Kelapa Gading.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan "Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap."

Menurut dia, seharusnya sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan kedua hal tersebut.

(Baca: KPK nyatakan rumah aman saksi berdasar hukum kuat)

(Baca: KPK: Pansus tidak perlu ributkan "safe house")

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017