Pekanbaru (ANTARA News) - Bidang Profesi dan Pengawasan Polda Riau menetapkan delapan anggota Kepolisian Resor Kampar sebagai terduga pelaku pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli 2017.

"Kami sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan, mereka diduga melakukan pemukulan. Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.

"Karena sudah terjadi pemukulan, apa pun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkap kabid.

Terkait adanya keterlibatan atas dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Pitoyo hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.

"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterengan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.

Meski begitu, menurutnya setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.

Sebelumnya tahanan itu Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6).

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017