Semarang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo dilaporkan tutup usia di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, saat masih menjalani masa hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurrahman di Semarang, Senin, membenarkan meninggalnya mantan orang nomor 1 di Kota Salatiga itu pada pagi tadi. "Benar, laporannya meninggal karena sakit," katanya.

Meninggalnya John Manoppo diketahui pertama kali oleh petugas LP saat pengecekan pagi. Temuan itu selanjutnya disampaikan ke dokter LP untuk dilakukan pengecekan.

Dari pemeriksaan dokter diperkirakan narapidana kasus korupsi tersebut meninggal sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kedungpane Semarang Fajar Nurcahyo mengatakan John Manoppo meninggal saat berada di Blok J khusus tahanan tipikor.

"Selama ini memang almarhum memiliki riwayat sakit diabetes," katanya. Namun, lanjut dia, yang bersangkutan sering menolak jika diminta untuk dirawat di rumah sakit.

Jenazah John selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.

Ia menuturkan jenazah almarhum sendiri sudah diserahterimakan ke pihak keluarga.

John Manoppo harus menjalani hukuman atas dua kasus korupsi yang lakukannya.

John dihukum satu tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga.

Sebelumnya, John juga dihukum 8 tahun atas keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Salatiga.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017