Bukittinggi (ANTARA News) - Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, yang akan disiapkan untuk reaktivasi jalur kereta api dan saat ini disewa oleh sejumlah warga, harus dikosongkan pada bulan ini.

"Kami belum dapat informasikan kapan tepatnya namun Juli 2017 ini surat peringatan ketiga dan pengosongan lahan sudah dilakukan," kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sulthon Hasanudin, di Bukittinggi, Rabu.

Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi membahas pengosongan lahan karena adanya penolakan pindah dari warga bila lahan difungsikan untuk pembangunan hotel dan balai ekonomi desa (balkondes).

"Kami melaksanakan tugas sesuai timeline jajaran PT KAI. Sebelum penertiban dilakukan, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pertimbangkan saran DPRD setempat agar tidak timbul masalah," katanya.

Saat pembongkaran bangunan, PT KAI Sumbar akan memberikan bantuan seperti biaya bongkar dan biaya angkut.

"Terhadap rumah warga kami lakukan pendataan bangunan permanen dan semi permanen. Untuk bangunan permanen kami bayarkan maksimal Rp250 ribu per meter persegi," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kontrak hanya tercatat sebanyak 106 debitur atau penyewa sehingga di luar jumlah tersebut dianggap ilegal karena tidak ada ikatan sewa menyewa.

"Bila saat pengosongan ada perlawanan kami sudah antisipasi. Bagaimanapun ini negara hukum jadi harus bertindak sesuai hukum," katanya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan DPRD tetap memberikan rekomendasi yang sama terkait pengosongan lahan seperti saat pertemuan dengan PT KAI Divre II Sumbar pada Mei 2017 lalu.

"DPRD telah sampaikan harapan masyarakat, SP3 diharapkan dapat ditunda dan dicari dulu solusi bersama antara warga dan PT KAI," katanya.

Sementara Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan akan memonitor sampai di mana teknis pembayaran dilakukan pada masyarakat selaku debitur.

Ia menerangkan hubungan antara warga dengan PT KAI adalah sewa-menyewa di mana lahan yang disewakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

"Stasiun adalah aset PT KAI di bawah Kementerian BUMN sementara rel kereta api menjadi wewenang Kementerian Perhubungan di bawah Dirjen Perkeretaapian," katanya.

Ramlan mengatakan pemerintah daerah baru terlibat bila kemudian di lahan tersebut dilakukan pembangunan, maka harus sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017