Medan (ANTARA News) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesesuaikan tarif ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mulai untuk keberangkatan 7 Juli 2017.

"Tarif baru KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi baru itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42/2017," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumatera Utara, M Ilud Siregar, di Medan, Selasa.

Permen Perhubungan itu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Menurut dia, penyesuaian tarif itu diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.

Dengan kenaikan tarif itu, maka ongkos Medan-Siantar dengan Kereta Siantar Ekspres menjadi Rp27.000 dari Rp22.000 per orang.

Sementara tarif Medan-Tanjungbalai (Kereta Putri Deli) menjadi Rp30.000 dari Rp27.000 per orang sebelumnya.

"Selain tarif, tidak ada perubahan lain dalam pelayanan jasa angkutan kereta api," ujar Ilud. Pembelian tiket misalnya bisa dilakukan dengan berbagai cara di supermarket dan sistem online. Manajemen KAI berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang dengan berbagai cara.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017