Lhokseumawe (ANTARA News) - Polsek Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap sembilan warga di Gampong, Desa Mane Kareung, yang diduga menggunakan sabu-sabu.

Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar di Lhokseumawe, Sabtu mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat dimana rumah milik Ny R (45) sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika oleh sekelompok orang.

Menindak laporan itu, polisi menggerebek rumah itu dan menemukan sejumlah sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu-sabu, korek api, tiga unit handphone, 26 plastik les merah bekas sabu-sabu, 28 plastik les merah sobek bekas sabu-sabu, lima kompor alat isap sabu-sabu terbuat dari plastik, satu pirek, empat botol air mineral yang telah dilubangi, 11 pipet yang sudah dibentuk, enam sendok dari pipet dan dua pipet utuh.

Sedangkan warga yang diamankan adalah Ny R warga Mane Kareung, HB (40) warga Mane kareung, IS (40) warga Mane Kareung, MA (21) warga Desa Rayeuk Kareung, DS (18) warga Mane Kareung, Z (21) warga Mane Kareung, MA (45) warga Mane Kareung, S 18) warga Mane Kareung dan ST (27) warga Desa Keude Punteut, kata Ipda Iskandar.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017