Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017 adalah Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.

"Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain," kata Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan Aceh yang embarkasinya menetapkan BPIH paling rendah dibandingkan daerah lainnya, sebesar Rp31.040.900, karena paling dekat ke Arab Saudi.  Sebaliknya biaya haji paling tinggi berada di embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayah ini paling jauh dari Mekah.

Baca juga: (Keppres BPIH 2017 sudah ditandatangani Presiden Jokowi)

Baca juga: (Pembuatan paspor tahap dua untuk calon haji Banyumas April)

Baca juga: (Kemenag: BPKH terbentuk pada Agustus 2017)

BPIH 2017 naik Rp249 ribu dibandingkan biaya haji 2016 sebesar Rp34.641.312.

Namun Lukman menekankan bahwa kenaikan biaya haji ini dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan haji seperti jumlah jatah makan, layanan transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat wukuf di Padang Arafah.

Lukman menyatakan calonhaji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji yang ditempuh dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017; bagi calon haji yang belum pernah haji. Dan tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni 2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua yang terpisah, beserta calon haji berusia 75 tahun ke atas dan pendampingnya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017