PNS akan kita tarik ke dalam semua,"
Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meyakini di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak ada lagi praktik pungutan liar (Pungli) karena selama ini seluruh proses perizinan dan dokumen kependudukan dari pemkot hingga kelurahan sudah menggunakan sistem Teknologi Informasi (IT).

"Penggunaan sistem IT, akan memperkecil pertemuan antara petugas dengan orang yang mengajukan perizinan. Bahkan di tingkat kelurahan sudah pakai online, termasuk pembuatan akte waris," kata Risma saat ditemui wartawan di Pemkot Surabaya, Rabu.

Risma mengaku bisa memantau seluruh proses perizinan yang berjalan, terutama di Unit Pelayanan terpadu Satu Atap (UPTSA) melalui kamera yang dipasang di tempat tersebut.

"Kita evaluasinya pakai nomor, misal di meja nomor 1, terima berkas berapa dan sebagainya," ujarnya.

Wali kota yang pernah meraih predikat terbaik dunia ini menyatakan, semua proses perizinan tidak ada yang dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Seluruh perizinan dilakukan melalui UPTSA.

"Jadi kalau mau sewa Stadion Bung Tomo, Balai Pemuda, atau Gedung Wanita melalui UPTSA. Gak ada yang ke dinas," ujarnya.

Ke depan, ia berencana menarik semua PNS yang saat ini masih melayani masyarakat di front office dan digantikan dengan para tenaga Outsourcing.

"PNS akan kita tarik ke dalam semua," ujarnya.

Menanggapi pembentukan Unit Satuan Sapu Bersih Pungli di lingkungan Kota Surabaya, 9 Juli lalu, Risma menyatakan bahwa kebijakan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli.

"Lha memang kan disuruh bentuk, nanti kalau tidak malah salah," ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini belum mengetahui mekanisme kerja dari unit Satuan Saber Pungli yang dibentuk itu. Apalagi, Ia mengaku tak mempunyai peralatan dalam melakukan penindakan.

"Alatku apa, gak ada. Disuruh nyadap, nanti tidak bekerja. Biar polisi saja," katanya.

Bukan hanya persoalan pelaksanaan kerjanya, Risma juga mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menganggarkan biaya operasionalnya. Meski, sesuai SKWali Kota Surabaya No. 188.45/20/436.1.2/2017 yang dibuat telah menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan tugas Unit Satuan tugas dibebankan pada APBD Surabaya.

"Duitnya memang tidak ada. kalau hanya untuk makan dan minum bisa diambilkan di bagian Umum. Tapi nanti, coba kita lihat bagaimana," ujarnya. 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017