Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan belasan unit mobil buatan 2009 hingga 2015 yang beroperasi di Kota Solo tanpa disertai dokuman asli atau surat kendaraannya palsu.

"Ada 17 unit kendaraan roda empat berbagai marek yang diamankan dijadikan barang bukti karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, saat kegiatan gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Sabtu.

Menurut Kapolda, polisi juga mengamankan 14 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu, dan tiga lembar STNK fotokopi.

Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan pada Desember 2016 hingga tanggal 4 Januari 2017, polisi  berhasil mengamankan 17 kendaraan roda empat di berbagai tempat di Kota Solo yang sebagaian besar digunakan untuk rental.

Menurut Kapolda, polisi belum menemukan tersangka terkait kasus mobil tanpa dokumen tersebut. Polisi masih dalam proses penyidikan dan tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses pengembangan terhadap siapa yang membuat STNK diduga palsu itu.

"Kami melakukan mengembangan penyidikan untuk mencari dan menemukan tersangka yang membuat STNK yang diduga palsu," kata Kapolda.

Menurut Kapolda 17 kendaraan roda empat yang diamankan sebagai barang bukti antara lain merek KIA Rio warna putih, Nissan X-Trail 2, Daihatsu Xenia warna merah, Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Xenia warna silver, Toyota Avanza warna hitam, Toyota Avanza warna putih, Suzuki Ertiga warna putih, Honda Jazz warna putih, Nissan X Trail warna hitam, Grand Livina warna hitam, Nissan Evalia warna hijau, dan Honda Jazz warna putih.

Kapolda mengatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda empatnya bisa mengecek ke Mapolresta Surakarta dengan menunjukkan surat tanda kendaraan yang sah.

"Masyarakat yang merasa kehilangan mobinya silakan mengambil di Mapolresta Surakarta dengan menunjukan dokumennya," kata Kapolda.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017