Tersangka meninggal dunia saat diberikan pertolongan di RS Polri Kramatjati
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya menembak seorang residivis kasus narkoba Briyan alias KB (29) saat dilakukan pengembangan di daerah Karawang Jawa Barat, Senin (16/1).

"Petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa.

Nico menjelaskan awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Hayam Wuruk dan Cengkareng Jakarta Barat.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sehingga menangkap tersangka Bryan dan Aminuddin alias Pelor (30) dengan barang bukti narkoba.

Selanjutnya, polisi mengembangkan jaringan narkoba tersebut ke Karawang namun Bryan melakukan perlawanan sehingga ditindak tegas.

"Tersangka meninggal dunia saat diberikan pertolongan di RS Polri Kramatjati," ujar Nico.

Nico mengungkapkan Bryan pernah divonis tiga kali kasus narkoba, terakhir terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 12 kilogram di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Selain meringkus dua tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,7 kilogram, 22.000 butir pil epiderin (happyfive), sepucuk senjata gas, sepucuk senjata api jenis Revolver, tujuh butir peluru yang digunakan untuk mengancam petugas atau orang lain.

Saat penggeledahan di rumah Briyan di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, polisi juga mendapati senjata air softgun jenis revolver. Selain senjata, polisi juga menemukan 22 butir epiderin.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017