Karawang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) selama tahun 2016 karena telah menyalahi izin tinggal.

"WNA yang telah dipulangkan ke negaranya itu rata-rata telah menyalahi izin tinggal," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi setempat Asriyani Puspita Dewi, di Karawang, Selasa.

Puluhan WNA tersebut mengelabui petugas pengawasan orang asing, dengan melakukan pelanggaran izin tinggal. Mereka hanya memiliki izin untuk berkunjung, tapi digunakan untuk bekerja.

Ia mengatakan, dari 25 WNA yang telah dideportasi, pihaknya juga telah melakukan "pro justisia" atau penegakan hukum keimigrasian terhadap dua WNA.

Dua WNA yang dilakukan "pro justisia" sepanjang tahun 2016, di antaranya warga Pakistan, hanya berbekal visa kunjungan yang bersangkutan meminta sumbangan ke sejumlah instansi di Purwakarta.

Tapi, kemudian WNA asal Pakistan ini dihukum lima bulan dan saat ini sudah dideportasi.

"Seorang WNA lainnya yang dilakukan pro justisia adalah warga Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan paspor. Setelah menjalani masa hukuman, dia langsung dideportasi," katanya lagi.

Asriyani mengatakan, rata-rata WNA yang melakukan pelanggaran beralasan mereka malas untuk mengurus kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016