Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi pelanggaran hak guna usaha (HGU) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumatera Selatan.

"Kami menemukan indikasi pelanggaran yang perlu didalami ke areal perusahaan," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, San Afri Awang, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

HGU lahan yang ditemukan indikasi pelanggaran tersebut masuk ke areal PT. Dinamika Graha Sarana (DGS) sebagai anak perusahaan dari PT Tunas Baru Lampung, Tbk.

DGS merupakan pemegang izin pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan SK.249/Menhut-II/2012 dengan luas 39.553,16 hektare.

Pelepasan kawasan hutan untuk tanaman tebu ternyata disalahgunakan untuk kebun sawit. Bahkan, HGU yang diterima DGS diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) seluas 27 ribu hektare.

Areal SUJ hampir seluruhnya gambut yang pada 2015 sebagian dalam keadaan terbakar dan menurut peta indikatif Badan Restorasi Gambut areal tersebut harus diselesaikan restorasinya.

Awang menjelaskan lahan gambut tersebut sudah diolah, dibuat kanal-kanal baru dan tidak ditemukan adanya pengaturan air pada kanal-kanal tersebut.

KLHK juga telah melakukan inspeksi mendadak pada 26 November 2016 ke daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir dan menemukan indikasi pelanggaran karena DGS mengubah izin peruntukan tebu menjadi kelapa sawit.

Lahan yang disiapkan untuk ditanami sawit oleh DGS tahun ini adalah 4.500 hektare yang dibagi dalam dua blok, yaitu blok I seluas 500 hektare dan blok II 4.000 hektare.

"Ditanam mulai Agustus 2016 menggunakan bibit sawit sembilan bulan," ungkap Awang.

KLHK akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan.

"Perusahaan juga akan di-treatment sesuai aturan perundang-undangan," ucap Awang.

KLHK sendiri mempunyai kewenangan terkait dengan UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dalam rangka proses penyelidikan. Kami juga akan melihat instrumen hukum apa yang bisa diterapkan," kata Dirjen Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016