Tersangka MT sedang berburu babi hutan, saat itu yang bersangkutan membidikan senjatanya kearah semak - semak yang bergoyang ternyata yang ditembak itu manusia."
Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Seorang warga Dusun Petikan Jaya Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berinisial SM tewas tertembak oleh seorang pemburu berinisial MT di hutan setempat.

"Tersangka MT sedang berburu babi hutan, saat itu yang bersangkutan membidikan senjatanya kearah semak - semak yang bergoyang ternyata yang ditembak itu manusia," ungkap Kapolrea Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP M Aminnudin di Putussibau, Jumat.

Aminnudin mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB, Rabu (23/11-2016) seorang berburu berinisial MT itu sedang mencari babi hutan dengan menelusuri jejak babi hutan yang berada di semak-semak.

Lebih lanjut ia menjelaska ketika pemburu itu melihat semak bergoyang pelaku langsung membidik dan melepaskan tembakan, ketika yang bersangkutan mengecek ternyata yang tertembak bukan babi hutan melainkan SM, yang juga dikenal pelaku.

"Karena yang tertembak ternyata manusia, pelaku sempat panik namun kemudian berinisiatif membawa korban kerumah SP yang merupakan abang ipar korban," kata Aminnudin.

Kemudian kata Aminnudin, pelaku meminta kepada SP untuk dibawa ke Polsek Bunut Hulu dan melaporkan kejadian tersebut.

"Saat ini tersangka sudah diamankan menjalani proses hukum," ungkap Aminnudin.

Atas kejadian tersebut Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP M Aminnudin mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api agar menyerahkannya ke aparat keamanan atau Polsek terdekat.

"Alasan apapun tidak dibenarkan menyimpan dan menggunakan senjata api, tanpa ijin itu melanggar peraturan," tegas Aminnudin.

Ditambahkan Aminnudin bahwa menggunakan dan menyimpan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sangat berat yaitu bisa dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 51 Ayat (1) diancam dengan hukuman 20 tahun atau seumur hudup.

Pewarta: Timotius
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016