Hari ini, Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November."
Jakarta (ANTARA News) - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

"Hari ini, Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November," kata Anggota Bara JP Birgaldo Sinaga di Jakarta, Rabu.

Pihaknya melihat ucapan hasutan yang diucap oleh Fahri Hamzah berbahaya bagi republik ini karena sebagai anggota DPR seharusnya dia menjaga kebangsaan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan.

"Sayangnya, dia 'serampangan' memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan dan melindungi penista agama," tuturnya.

Fahri, kata dia, juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah presiden harus dilengserkan di mana ia mengatakan pada saat orasi dalam unjuk rasa itu ada dua cara melengserkan presiden, yakni "impeachment" melalui DPR dan melalui parlemen jalanan.

"Akibatnya, banyak teriakan di sana saat mendengarkan orasi itu untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi, akibatnya masa yang harus bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU tetap bertahan hingga sampai dini hari bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR. Fahri juga memberi jalan agar pintu gerbang DPR dibuka untuk dimasuki para demonstran," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa hasil "print out" dari dua media online serta rekaman video saat Fahri Hamzah berorasi.

Ia menyatakan Fahri bisa disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

"Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito seusai menghadiri acara Pengarahan Presiden Republik Indoesia Kepada Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016