Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dinilai tidak mungkin mampu mempengaruhi anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta, khususnya klausul kontribusi tambahan.

"Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp2 miliar murni bantuan untuk pencalonan gubernur," kata Kuasa Hukum terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Adardam Achyar saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis.

Menurut Adardam, pemberian uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta itu murni berkaitan dengan bantuan Ariesman kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Adardam, dengan uang sebesar Rp2 miliar, rasanya tidak mungkin bagi Ariesman untuk bisa mempengaruhi 106 anggota dewan sehingga pengaitan pemberian dana ke Sanusi dengan proses pembahasan Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta tidak tepat.

Karena itu, Adardam meminta majelis hakim untuk membebaskan Ariesman dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS, sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Pak Ariesman," katanya.

Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan disaat yang tidak tepat. "Itu apesnya Pak Ariesman," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman. "Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," ungkap Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman.

Hal tersebut diperkuat fakta bahwa pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan. Aturan ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi pulau G yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan APL.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersaksi di sidang Ariesman tegas mengatakan bahwa APL merupakan pengembang yang paling kooperatif. Karena itu, Ahok tak percaya Ariesman melakukan suap untuk membatalkan besaran kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, adanya klausul kontribusi tambahan akan memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah DKI Jakarta hingga sebesar Rp48 triliun. "Masa DPRD mau menghapus potensi pendapatan daerah sebesar itu hanya dengan uang Rp2 miliar. Rasanya kok tidak nyambung," katanya.

(E008/S023)

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016