Jakarta (ANTARA News) - KPK dan Polri akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) elektronik penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan, jadi nanti dimulainya penyidikan itu seluruh Polres, Kajari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK, tapi ini khusus untuk Tipikor ya, kalau untuk pidana umum KPK tidak perlu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Agus bersama dengan tiga pimpinan lain yaitu Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan menerima rombongan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tito didampingi oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ari Dono, Wakil Kabareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Indriyanto Seno Adji dan sejumlah pejabat teras Polri lainnya.

Tito dalam pertemuan itu juga meminta KPK memberikan pengarahan kepada komunitas polisi, termasuk istri polisi.

"Kita minta KPK memeberikan pengarahan-pengarahan pada komunitas polisi termasuk istri-istri polisi, kemudian lulusan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), lulusan Akpol (Akademi Kepolisian), kita lakukan sosialisasi bersama di lingkungan kepolisian," ungkap Tito.

Pencegahan korupsi itu juga nanti akan diperluas hingga ke kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia.

"Kalau ada sosialisasi tentang pencegahan korupsi misalnya di daerah Padang, akan masuk juga ke kantor polisi. Kita minta memberikan pengarahan kepada mereka," tambah Tito.

Selanjutnya, Tito juga berharap agar sejumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK dapat mendorong perbaikan budaya organisasi.

"Kalau nanti mereka balik ke polisi menjadi agent of change. Kita tempatkan pada posisi posisi penting yang strategis dan rawan koruspi supaya mereka melakukan perubahan," ungkap Tito.

Saat ini, setidaknya ada 72 anggota polisi yang menjadi penyidik di KPK, namun 9 orang di antara mereka sudah pensiun dan tidak lagi menjadi polisi.

Saat ini, setidaknya ada 72 anggota polisi yang menjadi penyidik di KPK, namun 9 orang di antara mereka sudah pensiun dan tidak lagi menjadi polisi.

"Nanti kita kirim lagi seratus orang ke sini untuk membantu KPK menangani korupsi, terpengaruh budaya organisasi yang baik dan menjadi agent of change," tegas Tito.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016