Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah China di Beijing bereaksi atas penangkapan kapal ikan asal negara itu oleh TNI AL di perairan Natuna.




Menurut dailymail.co.uk, dikutip dari Jakarta, Selasa, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, menyatakan, kapal Gui Bei Yu 27088 beroperasi secara legal.




“Nelayan China beroperasi secara normal pada perairan yang telah ditetapkan,” kata perempuan juru bicara itu.




“Kami telah meminta penjelasan dari perwakilan Indonesia tentang hal ini,” katanya lagi.





Jumat lalu (27/5), kapal perang TNI AL, KRI Oswald Siahaan-354, menangkap Gui Bei Yu 27088 di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna, Kepulauan Riau. 




Penangkapan itu menjadi dramatis karena KRI Oswald Siahaan-354 mengejar Gui Bei Yu 27088 berujung tembakan peringatan. Delapan awak Gui Bei Yu 27088 akhirnya ditahan TNI AL. 




Adapun adegan demi adegan pengangkapan itu disaksikan satu kapal Penjaga Pantai China yang mengawasi dari kejauhan.





Dari kantornya di Jakarta, Panglima Komando Armada Indonesia di Kawasan Barat TNI AL, Laksmana Muda TNI Taufiqoerrohman, kemarin (30/5), menggelar konferensi pers tentang tindakan anak buahnya itu. 




Gui Bei Yu 27088, kata dia, sangat dicurigai melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan zone ekonomi eksklusif Indonesia itu. 




Penahanan Gui Bei Yu 27088, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia menegakkan hukum atas kehadiran kapal asing yang mengganggu jurisdiksi hukum Indonesia. Adapun titik koordinat di mana Gui Bei Yu 27088 ditemukan TNI AL adalah 05.16.00 Lintang Utara dan 110.14.00 Bujur Timur. 

Penerjemah: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016