Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2015.

Ada tiga tersangka mengenakan rompi tahanan oranye yang keluar sekitar pukul 15.55 WIB, yaitu Ketua Fraksi Nasdem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto.

Sekitar 20 menit kemudian keluar Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini dan Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap yang juga mengenakan rompi tahanan.

Mereka tidak menyampaikan keterangan apapun.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pembahasan RAPBDP tahun anggaran 2015 di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di gedung KPK selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.

Dalam perkara ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat tersangka pemberi suap yakni Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Enam tersangka lainnya terdiri atas antara lain Ketua DPRD Riamon Iskandar dari Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Wakil Ketua DPRD Darwin AH dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjulangan, Islan Hanura asal Fraksi Partai Golkar dan Aidil Fitri dari Partai Gerinda.

Tersangka lainnya adalah Bambang Karyanto, Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar, rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra akan segera disidang.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kotamadya Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar untuk anggota DPRD terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

Sebanyak 33 anggota DPRD Musi Banyuasin menerima masing-masing Rp50 juta sedang delapan Ketua Fraksi mendapatkan Rp75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016