Cianjur (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan permohonan revisi Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur) menyusul rencana pembangunan Jalur Puncak II yang akan membuat banyak perubahan di Cianjur.

Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman (Distarkim) Cianjur, Yoni Raleda, di Cianjur, Senin, mengatakan, keberadaan Jalur Puncak II akan menjadi alternatif penanganan kemaceta, namun jalur itu juga akan membuat kawasan Bopunjur menghadapi tumbuhnya banyak bangunan di sekitar jalur.

Sehingga pihanya menilai harus ada kajian kembali terutama pola penataan ruang di kawasan tersebut karena jika Perpres yang lama diterapkan, akan berbeda dengan kondisi saat ini.

"Revisi tersebut tetap akan melindungi kawasan hutan lindung dan resapan air karena keberadaan kawasan hijau akan menunjang ketersediaan air dan mengurangi dampak banjir ke wilayah Jabodetabek," katanya.

Pemkab Cianjur akan mempertahankan kawasan hutan lindung dan tidak akan diganggu sedikit pun, hanya kawasan ring 1 dan 2 yang nantinya akan direvisi. "Sebelumnya hal tersebut merupakan hasil kajian bersama pemerintah pusat saat kunjungan beberapa waktu lalu," katanya.

Dia menambahkan, dalam usulan revisi itu antara lain meminta pengetatan izin penggunaan lahan sehingga alih fungsi lahan bisa dikendalikan. "Kalau dulu memang ada kepentingan politis di pusat. Tapi kalau sekarang daerah harus mengubahnya untuk melindungi kawasannya," katanya.

Sementara Kepala Bappeda Cianjur, Dadan Harmilan, menuturkan, revisi tersebut memang perlu dilakukan melihat dari kondisi saat ini yang sudah berbeda, namun untuk mempertahankan kawasan lindung, solusi lainnya dengan pembebasan lahan.

"Satu-satunya cara ambil alih oleh pemerintah, jangan ada yang milik perseorangan. Setelah adanya revisi, aturan yang ada harus diterapkan dengan tegas, ikuti aturan yang ada, itu jalan paling aman," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, mendukung revisi Perpres dimaksud dan Pemkab harus memiliki inisiatif untuk mengamankan daerahnya, tidak selalu berpatokan pada aturan pusat.

"Untuk penataan wilayah tentunya pusat yang harus melihat usulan daerah, sebab pemkab yang lebih mengetahui kondisi. Ini bagus inisiatif Pemkab Cianjur, harus bisa dicontoh kabupaten/kota lain," katanya.

Bahkan, anggota DPR itu mendukung usulan revisi tersebut dengan menyampaikannya ke pembahasan di Pemerintah RI.

"Melalui dewan kami akan rapatkan dan usulkan revisi ini agar segera dilakukan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016