Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin menyatakan Margriet Megawe terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya Engeline dan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana; Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No.35/2014 tentang perlindungan anak.

Hakim juga menyatakan dia terbukti melanggar dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang No. 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang No35/2014.

Vonis hukuman hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan akan mengajukan banding.

Engeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazah anak perempuan berumur delapan tahun itu ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016