Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muslim Ayub mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara apabila Kejagung lambat dalam menetapkan tersangkanya.

"Kalau memang pihak dari Kejagung lambat menetapkan siapa tersangkanya, saya rasa diambil alih saja dan Jaksa Agung pun sudah memberikan angin bahwasanya silakan saja KPK untuk menyelidiki kasus ini," kata Muslim dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa dirinya tetap mendukung apabila pihak Kejagung bisa menyelesaikan perkara ini secepat mungkin.

"Saya rasa silahkan saja tetapi kalau kita lihat sampai minggu depan belum ada tersangkanya, saya dukung KPK untuk ambil alih supaya masyarakat juga percaya bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti," katanya.

Ia juga menyatakan sampai saat ini baru 15 dari 31 kabupaten/kota di Sumut yang diperiksa oleh tim dari kejaksaan terkait kasus dana Bansos tersebut.

"Saya rasa tidak sulit karena kami melihat belum ada lagi pihak dari tim kejaksaan untuk turun dan memeriksa disisa kabupaten/kota lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015