Saya kira melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan
Bandung (ANTARA News) - Plh. Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai rencana kebijakan Kementerian Perdagangan untuk melonggarkan peredaran dan penjualan minuman keras bukan kebijakan yang menguntungkan.

"Saya kira melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan. Jangan coba-coba sama barang memabukkan, barang yang memabukkan itu ibu dari segala kejahatan," kata Deddy Mizwar, di Kota Bandung, Selasa.

Pemprov Jabar akan mempelajari lebih lanjut tentang aturan baru dari Kementerian Perdagangan mengenai hal tersebut, katanya.

Menurut Deddy Mizwar sebaiknya aturan mengenai penjualan miras di Indonesia harus lebih diperketat bukan malah dilonggarkan penjualannya.

"Kalau perlu tidak ada sama sekali. Menurut saya, kalau itu merusak langsung masyarakat, menghilangkan kesadaran maka mabuk tadi adalah ibu dari semua bencana," ujar dia.

Apa yang sudah dilakukan mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang mengeluarkan kebijakan pengetatan penjualan miras di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebelumnya sudah tepat sehingga, kata Deddy Mizwar, kebijakan pelonggaran penjualan miras adalah kebijakan yang keliru.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol di minimarket. Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015