Disitulah akhirnya Ismail ditangkap. Dalam pemeriksaan dia mengakui semua dokumennya palsu dan perubahan jenis kelaminnya."
Batam (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Senin (2/3) mengamankan Rafizi bin Muhammad Ismail (37), seorang transgender warga negara Malaysia saat hendak membuat paspor Indonesia dengan dokumen palsu.

"Petugas menangkap warga Malaysia yang sudah sangat fasih berbahasa Indonesia tersebut saat proses wawancara," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, Selasa.

Saat proses pembuatan paspor, kata dia, pelaku sudah membawa dokumen palsu berupa KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran yang menunjukan seolah-olah ia lahir di Jakarta.

"Dokumen palsu tersebut diperoleh di Jakarta. Dalam dokumen, pelaku merubah namanya menjadi Riggeena Fiziana, kelahiran Jakarta, 08 Juli 1977, dan beralamat di Apartmen Grand Palace Kemayoran, Jakarta," kata Rafli.

Rafli mengatakan, Ismail telah memiliki paspor Malaysia bernomor seri A32269270 yang dibuat sebelum merubah jenis kelaminnya.

Meski memiliki dokumen Indonesia, diketahui Ismail baru tiba di Batam dari Malaysia pada Minggu (1/3) melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

"Ia berusaha mengibuli petugas Imigrasi dengan berpura-pura menjadi Warga Negara Indonesia. Bahasanya Indonesianya memang sudah sangat lancar," kata dia.

Namun, kata dia, petugas pewawancara yang awalnya sudah mendapat informasi mengenai adanya warga asing membuat paspor bisa mengetahui kalau pembuat paspor yang diwawancarainya adalah warga asing.

"Disitulah akhirnya Ismail ditangkap. Dalam pemeriksaan dia mengakui semua dokumennya palsu dan perubahan jenis kelaminnya," kata dia.

Kepada petugas, ia juga mengatakan sempat lama bekerja di Jakarta sehingga sudah mahir berbahasa Indonesia.

Hingga saat ini, Ismail masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk diproses lebih lanjut.

Untuk selanjutnya, Ia akan dideportasi ke negara asal dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015